Rabu, 02 November 2022

Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Dibuka Mulai 31 Oktober 2022

JAKARTA - Mulai 31 Oktober hingga 13 November 2022, pemerintah akan menerima permohonan program PPPK, yakni menyeleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Melalui portal https://sscasn.bkn.go.id, pendaftaran dapat dimulai. Salah satu prioritas utama pemerintah dalam pembelian PPPK tahun ini adalah perekrutan guru. karena pengembangan sumber daya manusia sangat erat kaitannya dengan profesi guru.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, salah satu fokus kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah pemenuhan pelayanan dasar, termasuk guru, yang sangat erat kaitannya dengan pengembangan sumber daya manusia. (HR) untuk kemajuan negeri ini.” Selasa, 11 Januari.

Surat Plt digunakan untuk mengumumkan pendaftaran ini. Nomor di Kepala BKN : 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022.

Prioritas 1, 2, 3, dan pelamar umum dipersilakan untuk mendaftar.

Mulai 31 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022 dilakukan seleksi administrasi. Pada 16 dan 17 November 2022, hasil seleksi administrasi akan diumumkan kepada publik.

Selain itu, calon Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Prioritas I Kementerian PANRB adalah mantan Tenaga Kehormatan Kategori II (THK-II), instruktur non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas. pada seleksi PPPK JF Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi, menurut Alex Denni. Dengan demikian, pelamar prioritas I adalah mereka yang mencapai nilai ambang batas atau nilai yang dipersyaratkan untuk seleksi 2021, menurut Alex.

Pemohon Prioritas II sebelumnya diklasifikasikan sebagai THK-II atau Tenaga Kehormatan Kategori II dalam database BKN. Guru non-ASN yang bekerja di sekolah umum yang terdaftar di Dapodik dan memiliki pengalaman minimal tiga tahun memenuhi syarat sebagai pelamar Prioritas III. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang masuk dalam Data Pendidikan Dasar dan database Kemendikbudristek termasuk dalam kelompok pendaftar umum.

Menggunakan UNBK Kemendikbudristek untuk seleksi. Dalam sistem pengolahan data SSCASN, data akan dienkripsi. Hasilnya akan ditandatangani secara digital menggunakan tanda tangan digital jika menerima nilai kelulusan dan afirmasinya. Setiap agensi akan mempublikasikan hasilnya, yang juga tersedia untuk diunduh.

Agar proses seleksi berjalan dengan baik, diharapkan pelamar dipersiapkan dengan baik dan mampu menjunjung tinggi integritasnya. Karena proses seleksinya transparan, akuntabel, dan tanpa KKN, jangan harap ada yang menjamin, tambah Alex.

Syarat, pedoman, dan persyaratan calon guru PPPK lainnya dapat dilihat di URL berikut: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/. (HUMAS MENPANRB)

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar